blog

Raja Ampat Siap Lelang 19 Unit Mobil

DiskominfoR4, Waisai- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan segera melelang 19 unit mobil atau kendaraan roda empat yang sebelumnya pernah dipakai sejumlah pejabat di daerah ini.

Mobil bekas yang pernah dipakai sejumlah pejabat tersebut terdiri atas berbagai merek, tipe dan akan dilelang kepada ke khalayak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. 

Lelang 19 unit mobil tersebut selain dijumpai di website resmi KPKNL Sorong tetapi juga terungkap pada acara sosialisasi lelang aset Barang Milik Daerah (BMD) kendaraan roda empat yang berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, Senin, (20/6/2022).

Sosialisasi yang dihadiri sejumlah pejabat, kepala dinas, para ASN di lingkungan pemda Raja Ampat tersebut dipimpin Asisten II Setda Raja Ampat Wahab Sangadji yang mewakili Bupati Raja Ampat. Selain dihadiri sejumlah pejabat juga dihadiri pejabat KPKNL Sorong yaitu Fungsional Pelelang Pertama KPKNL Sorong, Rushan Nasyrul Haq dan sejumlah staf.

Wahab yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  Jalali menyambut baik dengan diadakan sosialisasi tersebut. Menurutnya, lelang  barang miliki daerah berupa kendaraan roda empat yang pernah dipakai sejumlah pejabat tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, akan tetapi juga mengomptimalkan pemanfaat sumber daya yang ada.

Lelang tersebut akan tetap diprioritaskan kepada pejabat yang pernah memakai kendaraan tersebut, hanya saja perlu mengikuti prosedur pelelangan sebagaimana yang diatur undang-undangan yang ada.

Sementara itu, Fungsional Pelelang Pertama KPKNL Sorong, Rushan Nasyrul Haq dalam paparannya menjelaskan prinsip penjualan Barang Milik Daerah berdasarkan pasal 339 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Merujuk permendagri semua barang milik daerah bisa dilelang keculai rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah dan kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada gubernur/bupati/walikota, wakil gubernur/bupati/walikota, mantan gubernur/bupati/walikota, mantan wakil bupati, mantan wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota, sekretaris daerah provinsi,” imbuhnya dihadapan peserta sosialisasi.

Diuraikannya, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan  penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin  meningkat atau menurun untuk mencapai harga  tertinggi  yang didahului  dengan pengumuman lelang.

“Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan dihadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan pemerintah,”imbuhnya.

Sosialisasi lelang aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Raja Ampat berupa 19 unit mobil tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat yang pernah menggunakan mobil tersebut. Selain sosialisasi juga dilakukan peninjauan terhadap 19 unit mobil yang akan dilelang tersebut di garasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat. (MC.Kab.Raja Ampat)

Bagikan Berita Ini :