Efektifkan Perda, Kasatpol PP Raja Ampat Buat Perubahan Strategi Kolaborasi Instansi Teknis
Waisai, Kominfo- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) Kabupaten Raja Ampat membuat inovasi perubahan bernama Strategi Kolaborasi Instansi Teknis Penegak Peraturan Daerah di Kabupaten Raja Ampat atau Gizi Papeda. Inovasi ini dibuat agar semua produk Perda di Raja Ampat berjalan maksimal dan efektif.
“Terkait proyek perubahan yang saya angkat Strategi Kolaborasi Instansi Teknis Penegak Peraturan Daerah di Kabupaten Raja Ampat. Alasannya selama ini peraturan daerah yang ditetapkan tidak berjalan maksimal bahkan, bisa dikatakan tidak efektif dikarenakan adanya OPD tertentu berjalan sendiri,” ujar Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP, M.Si kepada media di Kantor Satpol PP Raja Ampat, Rabu, (8/9/2023).
Apolos, sapaan Apolos Bedes yang saat ini mengikuti Diklat PKN Tingkat II di Lembaga Administrasi Negara RI- Makasar mengakui dengan adanya strategi kolaborasi tersebut diharapkan akan mengakomodir kepentingan pemerintah dan masyarakat Raja Ampat.
“Sebagai contoh dalam jangka pendek, sesuai peraturan daerah tentang tata ruang wilayah, bahwa lokasi pasar yang sekarang ada (Pasar Mbilim Kayam, red) bukan untuk pasar. Karena itu strategi jangka pendek dari proyek perubahan saya adalah memindahkan pasar mbilim kayam yang ada di area wisata WTC (Waisai Torang Cinta, red) ke Pasar Snonbukor,” ujarnya.
Sementara untuk jangka menengah, katanya adalah membentuk tim Sekretariat Bersama (Sekber).Didalamnya ada pejabat PPNS (PenyidikPegawai Negeri Sipil) untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara intansi teknis dengan pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu pihaknya juga akan membangun kerjasama dengan media untuk sosialisasi dan menginformasikan kepada publik terkait produk Perda yang dilahirkan Pemda Raja Ampat.
“Jangka menengah dari Proyek Perubahan ini adalah merancang Peraturan Bupati Sekretariat Bersama sehingga PPNS ini maksimal. Dan jangka panjangnya melahirakan Perda tentang ketertiban umum di Kabupaten Raja Ampat,” ujarApolos.
Sementara untuk jangka membentuk Perda terkait Ketertiban Umum di Raja Ampat dan menjadi acuan penegakan perda di Kabupaten Raja Ampat. Sehingga Perda yang dibentuk tidak begitu saja tetapi memberi dampak positif bagi masyarakat dan mendukung ilkim investasi di Raja Ampat.
Staregi kolaborasi dengan instansi teknis tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, BP2RB atau Dispenda, dan Inspektorat. (Petrus Rabu/MC.Kabupaten Raja Ampat)
Bagikan Berita Ini :