Loka Monitor SFR Manokwari Pantau Frekuensi Radio di Raja Ampat
DiskominfoR4, Waisai- Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Manokwari, Papua Barat memantau frekuensi Radio di Kabupaten Raja Ampat.
"Kami melaksanakan tugas fungsi yang setiap tahun kami lakukan yaitu memantau frekwensi Radio," ujar Pengendali Frekwensi Radio Ahli Muda Loka Monitor Spektrum frekuensi Radio Manokwari, Papua Barat, Meilawati Rahman di Halaman Kantor Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Rabu, (25/5/2022).
Dijelaskannya UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari membawahi 1 Kota dan 12 Kabupaten. Dimana kantornya ada dua yakni satu di Manokwari dan satu di Kota Sorong
"Jadi kantor Sorong itu membawahi Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Meybrat dan Kabupaten Tambrauw.
Diakuinya, Kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang pengguna frekwensi radio yang cukup banyak di Papua Barat.
"Pemantauan kami berdasarkan data base SIM S. Dimana dari data tersebut ada beberapa pengguna termasuk Diskominfo Raja Ampat,"tambahnya.
Dikatakannya, pemantauan ini searah dengan garis kerja Balai Monitoring dimana pemantauan frekwensi Radio dengan tujuan mencocokkan data radio di database dan lapangan sebagai langkah kerja awal yang dilakukan pihaknya.
"Kedua jika dilapangan kita temukan penggunaan yang belum punya ijin maka kita arahkan untuk mengurus ijin Radio," tambahnya.
Ketika disinggung apa di Raja Ampat ditemukan penyalahgunaan frekuensi radio? Meilawati Rahman mengaku masih mengacu pada database yang lama.
Selain memantau frekuensi radio di Diskominfo Raja Ampat, pihaknya juga memantau penggunaan frekuensi radio di PLN Waisai.
"Sampai saat ini belum ada penyalahgunaan frekwensi Radio di Raja Ampat.Semuanya masih bisa kita arahkan. Kalaupun di lapangan kita temukan penggunaan frekuensi yang tidak sesuai maka kita arahkan untuk menyesuaikan dan melakukan pembinaan," tambahnya.
Dirinya berharap masyarakat bisa lebih aware dengan ijin yang sudah diberikan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Artinya, tahu ijin frekuensi radio berapa yang diberikan dan itulah yang harus digunakan. Selain itu perangkat yang digunakan harus sesuai dengan ijin tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Frits Feliks Dimara,S.PT, MM memberikan apresiasi atas kunjungan dan pemantauan Balai Monitoring tersebut.
"Kita kerja menggunakan fasilitas komunikasi yang sehubungan dengan frekuensi radio, dan Balai Monitoring memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi tiap tahun," ujar Feliks, sapaan Frits Feliks Dimara.
Feliks mengakui dari hasil pemantauan tersebut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan terkait penggunaan frekuensi radio, khusus single side Band atau SSB oleh Diskominfo Raja Ampat.
"Rekomendasi mereka untuk Diskominfo Raja Ampat adalah pertama fasilitas kita gunakan tentu merk radio harus sesuai dengan standard yang direkomendasikan oleh Balai Monitoring atau sesuai ijin siaran radio atau Frekwensi yang diberikan," ujar Feliks.
Terkait ijin frekuensi Radio di Pemda Raja Ampat, Feliks sapaan Frits Feliks Dimara,S.PT, MM mengaku akan melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring Manokwari Papua Barat.
Koordinasi tersebut katanya sebagai pedoman tentang apa yang dilakukan Pemerintah Raja Ampat dalam hal ini Diskominfo Raja Ampat untuk menata dan mengelola frekuensi Radio yang digunakan.
"Fasilitas yang direkomendasikan harus kita penuhi sehingga setiap pengadaan Radio SSB (single side Band) wajib sesuai standard Balai Monitoring," katanya.
Kedepan kata Feliks akan terus melakukan koordinasi intensif dan menyiapkan fasilitas yang sesuai untuk kebutuhan masyarakat.
Terkait penggunaan Fasilitas SSB oleh Diskominfo Raja Ampat karena fasilitas ini memiliki keunggulan tersendiri dalam mengatasi masalah komunikasi di Raja Ampat sebagai wilayah kepulauan.
"Semua fasilitas komunikasi ini memiliki keunggulan dan kelemahannya.Radio SSB ketika samakan Frekwensi maka sekali bicara, itu langsung didengar oleh semua Radio yang ada di Raja Ampat," ujar.
Hal lain kata dia bahwa frekwensi Radio SSB ini bertahan kendatipun terjadi badai atau bencana. Juga bisa bicara langsung per orang dan tidak didengar orang lain, kecuali frekuensi disamakan.
Dalam kegiatan, Tim Balai Monitoring juga memantau Stasiun RRI Relay Raja Ampat dimana frekuensinya masih sama dengan frekuensi RRI Sorong. (MC.Kab. Raja Ampat)
Bagikan Berita Ini :