blog

Diskominfo Raja Ampat Gelar FGD Pengelolaan dan Penyusunan Pusat Data Statistik Sektoral

Raja Ampat, InfoPublik - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Pusat Data Statistik Sektoral Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Raja Ampat, Kamis, (15/9/2021).

FGD yang bekerja sama dengan dengan Badan Pusat Statistik tersebut dibuka dengan resmi oleh Bupati Raja Ampat yang diwakili Sekretaris Daerah Raja Ampat, Yusuf Salim, M.Si dan dihadiri pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah dan  Kepala Distrik  di Raja Ampat.

Yusuf Salim dalam sambutannya menegaskan FGD tersebut sangat penting untuk memberikan  masukan terkait penyusunan dan tersediannya data sektoral di Kabupaten Raja Ampat.

“Saat ini data berbasis teknologi informasi sangat penting. Dalam era keterbukaan informasi, statistik memiliki peranstrategis. Di sisi lain, ada perubahan paradigma. Apabila dulu informasi menjadi milik pemerintah, saat ini informasi juga harus diketahui masyarakat. Data ini nantinya menjadi jawaban pemerintah atas tuntutan keterbukaan informasi,” ujar Yusuf Salim.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Dinas Kominfo,Persandian dan Statistik Raja Ampat, Frits Feliks Dimara. Kepada media di sela-sela kegiatan, Feliks, sapaan Frits Feliks Dimara menjelaskan, sesuai peraturan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik berperan sebagai wali data di daerah.

Oleh Karena itu data-data dari OPD nantinya disimpan sebagai data sektoral sehingga tidak tercecer. Dijelaskannya, data ini tidak saja sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah tetapi juga mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait data-data di Raja Ampat.

“Nantinya data ini diramu dengan baik dan Dinas Kominfo menyiapkan server serta menggunakan aplikasi khusus, sehingga data-data sektoral di Kabupaten Raja Ampat tersimpan dengan mengggunakan teknologi yang ada,” ujar Feliks.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Bidang Statistik, Dinas Kominfo Raja Ampat, Arlince K. Mambrasar  melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2000 tantang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral dan  Keputusan Kepala BPS Nomor  8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemberitahuan Sinopsis Survei Statistik Khusus.

Adapun narasumber  FGD ini adalah Kepala BPS Raja Ampat, Nurhaida Sirun dan dihadiri pimpinan OPD, Kepala Distrik dan ASN Diskominfo,Persandian dan Statistik Raja Ampat. (Penta N.Juwita/Ptr/MC.Kab.Raja Ampat)

Bagikan Berita Ini :