Raja Ampat Tandatangani MoU Pendampingan Hukum dengan Kejaksaan Negeri Sorong
Raja Ampat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sorong terkait pendampingan dan pembinaan hukum, yang berlangsung di Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, 23 Maret 2021
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengakui kerja sama tersebut sangat positif dalam memberikan pendampingan dan arah-arahan hukum sehingga ASN dan pejabat di Raja Ampat tidak salah dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
AFU, sapaan Abdul Faris Umlati mengakui, tak jarang ASN salah mengasumsikan hukum sesuai pikirannya sehingga berdampak hukum. Karena itu baginya, kerja sama tersebut sangat urgen agar ASN dapat melakukan berbagai program atau kegiatan sesuai ranah hukum yang diatur.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang bersedia membangun kerja sama dalam pemerintah Raja Ampat.
Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan tersebut sudah terjadi dengan beberapa daerah di Provinsi Papua Barat dan Raja Ampat menjadi yang pertama pada tahun 2021.
Dirinya menambahkan kerja sama pendampingan hukum tersebut sebagai kelanjutan dari kerja sama pada tahun sebelumnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH.MH. Dirinya mengakui kerja sama pendampingan hukum dengan Pemda Raja Ampat tersebut sudah terjadi sebelum dirinya memimpin Kejaksanaan Negeri Sorong dan menjadi landasan diterbitkannya Surat Kuasa Khusus atau SKK.
Kajari Sorong meminta agar ASN di lingkungan Pemda Raja Ampat bekerja sesuai koridor hukum sebagaimana yang diharapkan Bupati Raja Ampat terkait tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, para pejabat dan ASN di lingkungan Pemda Raja Ampat. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)
Bagikan Berita Ini :