blog

Pelaku Usaha Raja Ampat Ikut Pelatihan Pemanfaatan e-Katalog Lokal

DiskominfoR4, Waisai - Puluhan pelaku usaha di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat mengikuti pelatihan pemanfaatan Elektronik Katolog Lokal atau Elektronik Catalog Local (e-catalog local) yang diselanggarakan Pemda Raja Ampat melalui Bagian Umum Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berlangsung di Gedung Salome Syeben, Distrik Kota Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Kamis, (30/3/2023).

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Setda Raja Ampat, Irianto Silalahi di sela-sela penutupan kegiatan kepada jurnarlis infopublik menjelaskan kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut adalah pelatihan dan sosialisasi E-Katalog Lokal bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Penjabat Pengadaan dan pelaku usaha di Raja Ampat.

“Tujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan baik pejabat di pemerintahan tetapi juga para pelaku usaha daerah dalam memasarkan produk mereka di e-Katalog local atau Pemda Raja Ampat . dan Kami didorong oleh LKPP untuk melaksanakan ini,” ujar Irianto Silalahi.

Silalahi berharap peserta  dapat implementasikan materi yang dapat dalam pelatihan ini tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau E-Purchasing  di LPSE.

“Kegiatan ini bagian dari memberdayakan pengusaha lokal yang ada, dimana kami siapkan pasarnya, dan kami punya formula untuk mendorong hal ini,” kata Silalahi.

Terkait E-Katalog Lokal, Agung Ismail selaku narasumber dan perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan saat ini Pemda Raja Ampat menjadi pengelola e-katalog local untuk mendorong pelaku usaha lokal masuk ke pasar pemerintah Raja Ampat dengan mudah, cepat dan transparan.

“E-Katalog ini seperti wadah dimana pelaku usaha menayangkan produk-produknya dan produk tersebut dijadikan komunitas bisa dijadikan barang dan jasa  oleh pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Agung Ismail.

Dirinya menambahkan, dalam pemaparan tentang e-Katalog Lokal untuk pejabat pemerintah daerah bertujuan  meningkatkan transaksi kataolog elektronik lokal, sementara bagi pelaku usaha untuk melakukan afirmasi bergabung di katalog elektronik lokal, karena kataolog elektronik lokal ini sebagai peluang bagi pelaku usaha untuk masuk pasar pemerintah.

Ditambahkannya, penerapan katalog elektronik local ini sudah berlaku di 542 kabupaten/kota, provinsi, yang didasar pada Inpres nomor 2 tahun 2022, yang diperkuat dengan surat edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2023,  terkait afirmasi pelaku usaha untuk mendorong peningkatan penggunaan katalog elektronik local serta mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik atau E-Purchasing

“Materi prateknya, kami mendampingi pelaku usaha bagaimana cara menggunakan e-katalog local untuk memasarkan produknya mulai dari cara akses sistemnya, loging, menayangkan produk serta menampilkan produk tersebut di Katalog Eletronik Lokal,” ujar Agung Ismail.

Dirinya meminta kepada dinas terkait untuk membantu pelaku usaha yang masih banyak belum memiliki NPWP dan NIB sehingga perlu kolaborasi untuk mendukung pembangunan di Raja Ampat.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, partisipasi pengusaha lokal masuk pasar pemerintah daerah meningkat, yang tentu berdampak pada pembangunan daerah,” kata Agung Ismail. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)

 

Berita ini juga sudah muat di infopublik.id

Bagikan Berita Ini :