blog

Bupati Raja Ampat Ambil Sumpah PNS Formasi 2018

DiskominfoR4, Waisai- Bupati Raja Ampat,  Abdul Faris Umlati mengambil sumpah/janji 468 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2018 di Lingkungan Pemda Raja Ampat di Gedung Pari Convention Center, Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat, Senin (18/7/2022).

Acara pengambilan sumpah/janji PNS yang dihadiri Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Raja Ampat, Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, dan para pimpinan OPD di Lingkungan Raja Ampat tersebut juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Formasi 2021 di Lingkungan Pemda Raja Ampat, sebanyak 146 orang.

Mengawali sambutannya, Bupati Raja Ampat, AFU sapaan familiar, Abdul Faris Umlati menyampaikan, selamat kepada PNS yang sudah mengambil sumpah dan janji, juga kepada pegawai P3K yang sudah menandatangai perjanjian kerja.

Terkait guru P3K, AFU meminta untuk tidak berkecil hari, karena pemerintah daerah berupaya agar kelak menjadi PNS. Diakuinya, menjadi pegawai P3K merupakan suatu panggilan yang bermartabat, mengingat guru P3K memiliki kontribusi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia, generasi masa depan Raja Ampat.

Sementara kepada PNS yang baru diambil sumpah/janji, AFU menegaskan beberapa hal penting dalam melaksanakan pengabdian, di antaranya  dedikasi, loyalitas, kehormatan dirinya dan atasan serta integritas.

Dirinya meminta agar kepercayaan yang diberikan sebagai ASN atau PNS benar-benar dipertanggungjawabkan baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam pengabdian sebagai ASN di Raja Ampat.

Dirinya juga meminta ASN atau PNS di Lingkungan Pemda Raja Ampat, khusus PNS formasi 2018 untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Baginya, tidak adil jika ASN atau PNS hanya menuntut hak sementara kewajiban diabaikan.

“Perlu dicatat bahwa sanksi-sanksi bagi PNS itu sangat berat. Terhadap PNS baru ini yang berjumlah 468 coba kita terapkan UU Disiplin PNS itu. Di mana kalau tidak masuk kerja 20 hari, akumulasi setahun maka akan dipecat. Jadi jangan ajak saya untuk tanda tangan SK pemecatan,” ujar AFU.

Usai pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan menandatangani naskah perjanjian kerja guru P3K, kepada wartawan Abdul Faris Umlati menjelaskan setiap ASN bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana diatur soal hak dan kewajian.

Sementara terkait penerima CPNS baru, Abdul Faris Umlati mengakui jika Pemda Raja Ampat mendapat alokasi penerimaan CPNS formasi tahun 2019, 2020 dan 2021. Namun terkait kapan dilaksanakan masih belum dipastikan penerimaannya dilakukan secara kolektif. (MC.Kab Raja Ampat)

Bagikan Berita Ini :