BPS Raja Ampat Sosialisasikan Data Sektoral
DiskominfoR4, Waisai-
Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat menyosialisasikan data sektoral kepada Pegawai Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Selasa (15/11/2022).
Kepala Badan Pusat Statistik Raja Ampat, Nuhaida Sirun menjelaskan salah satu tugas yang diamanatkan negara kepada BPS adalah melakukan pembinaan data sektoral di Pemerintah Daerah. Karena itu, pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai perwujudan perintah dan amanat undang-undang untuk melakukan pembinaan terkait pengelolaan data sektoral.
“Jadi pembinaan data sektoral memang ada di BPS. Dari pusatnya memang begitu,” kata Nuhaida Sirun.
Selain tugas tersebut, kata dia, juga ada tugas baru yang sebelumnya menjadi tugas BPS tetapi sejak 2022 menjadi tugas dinas kominfo daerah yakni terkait meta data.
Dirinya mengakui BPS akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik terkait pembinaan baik data sektoral maupun meta data.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Raja Ampat, Frits Feliks Dimara, S.PT, MM menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut. Dijelaskannya, pengelolaan data sektoral merupakan salah satu tugas dan fungsi pokok Dinas Kominfo, yang ditandai dengan adanya bidang statistik.
“Pengelolaan data sektoral merupakan perintah pemerintah pusat atau perintah undang-undang, di mana Dinas Kominfo Daerah menjadi wali data, menuju satu data Indonesia,” kata Feliks, sapaan Frits Feliks Dimara.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi tersebut akan meningkatkan wawasan dan pengetahuan pegawai pada dinasnya dalam pengelolaan dan pengumpulan data sektoral.
Pada kegiatan sosialisasi tersbut tampil sebagai narasumber adalah Fatma Astri Killian yang merupakan salah satu pejabat dari BPS Raja Ampat. Dalam paparanya, Astri sapaan Fatma Astri Killian menjelaskan saat ini Indonesia sedang bergerak ke Satu Data Indonesia.
“Prinsip satu data Indonesia adalah data yang berkualitas. Maksudanya bagaimana? Kita memastikan data yang diprodusen data harus sesuai standart data,” ujar Astri.
Standart data Indonesia adalah satu standart data, satu meta data, bisa dibagikan dan memiliki refrensi data atau tersedia data induk di portal data.
Astri menambahkan tugas penyelenggaraan data sektoral dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsinya secara mandiri atau kerja sama. (MC.Kab.Raja Ampat)
Bagikan Berita Ini :